Sabtu, 18 Juni 2011

STANDAR KOMPETENSI PENDIDIKAN NASIONAL


A.      Tujuan Pendidikan Nasional
Secara makro pendidikan nasional bertujuan membentuk organisasi pendidikan yang bersifat otonomi sehingga mampu melakukan inovasi dalam pendidikan untuk menuju suatu lembaga yang beretika, selalu menggunakan nalar, berkemampuan komunikasi sosial yang positif dan memiliki sumber daya manusia yang sehat dan tangguh.
Secara mikro pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika (beradab dan berwawasan budaya bangsa Indonesia), memiliki nalar (maju, cakap, cerdas, kreatif, inovatif dan bertanggung jawab), berkemampuan komunikasi sosial (tertib dan sadar hukum, kooperatif dan kompetitif, demokratis), dan berbadan sehat sehingga menjadi manusia mandiri.
Acuan di atas menjadikan sosok manusia Indonesia lulusan dari berbagai jenjang pendidikan memiliki ciri atau profil sebagai yang berikut:
1.    Pendidikan Dasar
a.    Tumbuh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Tumbuh sikap beretika (sopan santun dan beradab)
c.    Tumbuh penalaran yang baik.
d.   Tumbuh kemampuan komunikasi/sosial.
e.    Tumbuh kesadaran untuk menjaga kesehatan badan.

2.    Pendidikan Menengah Umum
a.    Memiliki keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa mulai mapan.
b.    Memiliki etika.
c.    Memiliki penalaran yang baik dan penalaran sebagai penekanannya.
d.   Kemampuan berkomunikasi/sosial.
e.    Dapat mengurus dirinya dengan baik.
                                                                                                       

3.    Pendidikan Menengah Kejuruan
a.    Memilki keimanan dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa mulai mapan.
b.    Memiliki etika.
c.    Memiliki penalaran yang baik dan keterampilan sebagai penekanannya.
d.   Kemampuan komunikasi/sosial.
e.    Memiliki kemampuan berkompetensi secara sehat.
f.     Dapat mengurus dirinya dengan baik.

4.    Pendidikan Tinggi
a.    Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Memilki etika.
c.    Memiliki penalaran yang baik terutama dibidang keahliannya.
d.   Kemampuan Komunikasi/sosial.
e.    Memiliki kemampuan berkompetensi secara sehat.
f.     Dapat mengurus dirinya dengan baik.

5.    Pendidikan Luar Sekolah
Meskipun pendidikan luar sekolah diarahkan untuk keterampilan tertentudalam berbagai tingkatan usia, acuan seperti pendidikan dalam institusi sekolah secara berjanjang dapat dirujuk untuk tujuan pendidikannya


B.       Standar Kompetensi Pendidikan Nasional
Standarisasi kurikulum nasional, buku, alat, pelatiahn guru, sarana, dan fasilitas sekolah merupakan wujud kendali pemerintah terhadap input dan proses yang harus berlangsung di dalam sistem. Akan tetapi standar kompetensi apa yang harus dikuasai oleh seorang peserta didik setelah mengikuti kegiatan belajar, belum mendapat perhatian semestinya. Karena tidak adanya standar, dua orang guru bisa memberikan penafsiran yang berbeda terhadap kedalam sebuah pokok bahsan dalam kurikulum.
Dalam pendidikan terdapat dua jenis standar, yaitu standar akademis dan standar kompetensi. Standar akademis merefleksikan pengetahuan dan keterampilan esensial setiap disiplin ilmu yang harus dipelajari oleh seluruh peserta didik. Sedangkan standar kompetensi ditunjukkan dalam bentuk proses atau hasil kegiatan yang didemonstrasikan oleh peserta didik sebagai penerapan dari pengetahuan dan keterampilan yang telah dipelajarinya. Dengan demikian, standar akademis bisa sama untuk seluruh peserta didik, tetapi standar kompetensi bisa berbeda.
Standar kompetensi pendidikan diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan, dan kesalahan dalam menafsirkan dan mengimplementasikan kurikulum. Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis dari standar akademis yang harus dicapai  seringkali diterapkan secara seragam bagi setiap pesera didik, tanpa memperhatikan perbedaan individu, baik kemampuan, kecepatan belajar, maupun konteks sosial dan budaya. Penetapan standarr kompetensi yang harus dicapai oleh setiap peserta didik dapat mengurangi penyimpangan dan mengeliminasi salah tafsir dalam implementasi kurikulum.
Standar kompetensi pendidikan nasional harus dirumuskan secara kolaboratif melalui konsensus, bukan hanya oleh Depdiknas. Dalam kerangka otonomi daerah, Depdiknas tidak bisa lagi memonopoli suatu ide atau konsepsi. Pemerintah dan masyarakat harus duduk sama rendah, dan berdiri sama tinggi dalam menentukan standar pendidikan nasional. Sistem pendidikan adalah suatu konstruksi ide dan konsep, yang dapat dikonstruksi mulai dari mengkaji tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional dan tujuan pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan.
Dalam menetapkan standar kompetensi pendidikan nasional, konsensus merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan desentralisasi secara utuh dan menyeluruh (kaffah). Dalam hal ini, pelibatan masyarakat mulai dari orang tua, guru, tokoh masyarakat, organisasi profesi, universitas, sekolah, lembaga penelitian, LSM, pengamat pendidikan, dan perwakilan peserta didik, dapat melahirkan dialog yang produktif antara sistem pendidikan dengan stakeholdernya. Jika dialog ini dilakukan secara efektif, maka akan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Penetapan standar kompetensi dan standar dan standar mutu pendidikan nasional merupakan jaminan bagi laju pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas nasional. Jika standar kompetensi, dan standar mutu pendidikan telah dikembangkan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diuraikan diatas, kemudian dituangkan dalam kurikulum (KBK), maka diharapkan Indonesia mampu keluar dari krisis yang berkepanjangan, serta dapat memasuki era milenium ke tiga, yang ditandai dengan globalisasi dan percepatan informasi dalam berbagai bidang kehidupan.

C.      Program Pemerintah dalam mewujudkan Visi, Misi, Tujuan, dan Standar Kompetensi Pendidikan Nasional
1.    Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
KBK adalah suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.
Implementasi kurikulum berbasis kompetensi di sekolah sangat erat kaitannya dengan kebijakan Depdiknas mengeniaii pelaksanaan BBE dalam mewujudkan program peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu penerapan KBK menggunakan konsep BBE life skill, dan mendayagunakan semua potensi sumber daya yang dimiliki sekolah dan yang ada disekitar sekolah, naik yang direncanakan untuk kepentingan belajar, maupun yang dimanfaatkan.
Kompetensi lulusan (standar kompetensi) untuk Taman Kanak-Kanak dan raudhatul Athfal, Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidayah, serta Sekolah Menengah telah berhasil dirumuskan, namun sampai saat ini masih digodok oleh Pemerintah, yang tentunya masih menunggu masukan dari berbagai pihak.






2.    Broad-Based Education (BBE) yang Berorientasi Life Skill
Program broad-based education (BBE), yang diterjemakan pendidikan berbasis masyarakat luas yang berorientasi kecakapan hidup (life skill-LS) adalah inisiatif pemerintah pusat untuk menjawab tantangan tersebut. Program ini berbasis masyarakat luas karena melayani kebutuhan sebagain besar masyarakat, yakni lulusan sekolah yang memilki kecakapan hidup.

3.    Pemberian Block Grant
Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat terlepas dari masalah dana, bahkan sering kali menjadi penghambat utama. Oleh karena itu, Pemerintah telah melakukan berbagai uapaya untuk memberikan berbagai kewenangan kepada sekolah, antara lain pemberian block grant yang ditujukan langsung kesekolah. Hal ini merupakan pengalihan proyek pemerintah yang pada masa lalu memberikan intervensi langsung ke sekolah dalam bentuk dan kadar yang sesungguhnya bisa  dan lebih efisien, jika dilakukan oleh sekolah.

4.    Pemberdayaan MKKS dan MGMP
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) merupakan suatu wadah pertemuan atau perkumpulan kepala sekolah yang berada pada suatu wilayah, kabupaten atau gugus sekolah,  yang berfungsi sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan tukar pengalaman. Sesuai dengan perubahan paradigma pendidikan, hal tersebut perlu lebih diberdayakan, terutama untuk meningkatkan kualitas dan kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak inovasi dan reformasi pendidikan disekolah.

5.    Lomba-lomba Keilmuan
 Peningkatan mutu pendidikan menuntut kerja keras berbagai pihak, mulai dari tenaga kependiikan, orang tua, peserta didik, masyarakat, dan pemerintah untuk mencapai tujuan akhir yaitu sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam hal ini, kondisi dan kesempatan yang diciptakan pemerintah, dan lembaga-lembaga swasta melalui lomba-lomba keilmuan akan menumbuhkan semangat belajar yang tinggi.
Daftar Pustaka

Mulyasa, 2002. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.